mitrainformasi.com -
BP, pria 28 tahun, berurusan dengan polisi karena dilaporkan korban, DF, pria 26 tahun, telah mengaku anggota Buser Polda lalu melakukan penganiayaan dan pengrusakan mobil korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Mei 2024 di kawasan Taman Pinang Indah, Sidoarjo. Saat itu, pelaku warga Taman Candi Loka, Candi, Sidoarjo merasa tersinggung teman korban menatap mobilnya. Kemudian pelaku mengejar lalu memotong mobil korban.
"Setelah mobil terhenti, pelaku BP mengaku sebagai anggota buser Polda. Berdalih mobilnya telah ditabrak mobil pelaku dari belakang. Padahal tidak sebenarnya sesuai keterangan korban dan saksi. Kemudian pelaku memukuli korban dua kali ke arah wajah dan merusak kaca kiri mobil hingga pecah," terang Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Kamis (1/8/2024).
Hasil pemeriksaan terhadap para saksi, Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku, selanjutnya pada 29 Juni 2024 berhasil melakukan penangkapan. Saat ini sedang ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo, dengan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana
dan dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP ancaman hukuman 2 Tahun 8 Bulan.