mitrainformasi.com -
Pihak kepolisian diterpa isu miring terkait pelepasan salah satu tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu (SS). M Mujib disebutkan jika dilepas oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Ini ditampik oleh Kepolisian.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang mengungkapkan, pihaknya bukan melepas M Mujib. Pihaknya menindaklanjuti ke proses penyidikan dengan dibuatkan Laporan Polisi dengan ditindaklanjuti Permohonan Asesmen ke BNNK untuk dilakukan rehab.
"Yang bersangkutan ini sebagai pengguna sehingga kami lakukan rehabilitasi," katanya.
Ia mengungkapkan, untuk rehab yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Ia akhirnya memberhentikan penyidikan sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan Restoratif Justice ( RJ ).
"Ini kami laksanakan sesuai prosedur. Yang bersangkutan juga sudah menerima asessmen dari BNNK sehingga bisa menjalani rehab," ungkapnya.