mitrainformasi.com -
Polisi meringkus tiga orang pria yang melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak dan remaja. Korban anak meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi saat berlangsung pagelaran orkes dangdut di Lapangan Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu (29/6/2024) malam.
Ketiga pelaku yang diamankan, yakni M.J., 25 tahun dan W, 26 tahun. Keduanya terbukti melakukan pemukulan terhadap korban AF, 17 tahun, asal Desa Sentul. Akibat pemukulan di bagian dada dan kepala korban AF, mengakibatkan AF harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Porong.
Tindak kekerasan fisik tidak hanya dialami AF. Satu temannya yakni M.M.A., 19 tahun, asal Desa Sentul, juga menjadi korban kekerasan yang dilakukan satu pelaku lainnya Z.A., 41 tahun, asal Desa Sentul. Ia memiting leher M.M.A. dengan tangan kiri kemudian menyeretnya sambil memukuli mengenai bagian kepala korban M.M.A.
"Setelah dilakukan perawatan medis, nyawa korban AF tidak terselamatkan. Sementara korban M.M.A. berhasil terselamatkan untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan karena mengalami luka luka lecet didahi kanan, luka memar pada kelopak mata bagian kanan atas," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Kamis (1/8/2024).
Sedangkan hasil Visum et Repertum otopsi mayat korban A.F. disimpulkan bahwa sebab kematian korban diakibatkan kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan dibawah selaput laba laba otak, yang diperberat dengan kekerasan tumpul di dada sehingga meninggal dunia dalam keadaan lemas.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menyampaikan motif kekerasan tersebut, yaitu karena pelaku mengaku telah terpicu emosinya oleh kelompok korban yang dianggap telah berjoged berlebihan. Lalu
ada kelompok pelaku yang merasa dipukul oleh kelompok korban, terlebih lagi pelaku dalam pengaruh minuman keras.
Untuk ancaman hukuman terhadap para pelaku. Bagi pelaku M.J. dan W. sebagai pelaku kekerasan fisik terhadap korban A.F. mengakibatkan meninggal dunia dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Th. 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana penjara selama 15 tahun, dan juga Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana Pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang. Ancaman Pidana penjara selama 12 Tahun.
Sedangkan terhadap pelaku Z.A. sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban M.M.A. dikenakan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan, sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.