Most Visited

  • Dari Menjaga Kamtibmas ke Menjaga Lumbung Negeri: Polisi dan Petani Sukodono Bersatu Tanam Jagung, Perkuat Swasembada Pangan dari Desa

    • Admin News1
    • 19 Jun, 2026
  • Kejuaraan Beladiri Polri Piala Kapolda Jatim 2026 Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Polres Kediri Raih Gelar Juara

    • Admin News1
    • 19 Jun, 2026
  • Salut, Personel Polres Blitar Bersihkan Sampah Usai Layanan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa

    • Admin News1
    • 19 Jun, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Friday, 19 Jun 2026
    • Home

    Lagi Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Truk Modifikasi Angkut BBM Bersubsidi

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 28, 2022
    • 1 min read
    Lagi Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Truk Modifikasi Angkut BBM Bersubsidi

    mitrainformasi.com -

    SIDOARJO - Berbagai upaya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dengan cara modifikasi kendaraan pengangkutan masih saja terjadi. Seperti yang berhasil diungkap di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di SPBU Bungurasih, Waru, pada (8/11/2022).


    Di SPBU Bungurasih, Unit Piter Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan satu unit truk Mitsubishi tahun 1984 warna kuning, tiga tandon warna kuning dengan satu tandon berisi solar sekitar 788 liter Solar dan dua tandon dalam keadaan ksosong. Serta uang tunai Rp. 4.640.000.


    “Menindaklanjuti laporan masyarakat adanya sebuah truk yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi, kembali berhasil kami ungkap. Dan didapati sebuah truk dimodifikasi diberi tandon untuk menampung BBM bersubsidi bio solar di SPBU Bungurasih Waru,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Senin (28/11/2022).


    Terkait kasus ini, polisi #polrestasidoarjo mengamankan satu orang tersangka yakni A, 49 tahun, asal Krajan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku adalah sopir truk yang menyalahgunakan pengangkutan niaga solar bersubsidi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali. Dengan cara dipindahkan muatannya ke truk yang dibawa Y (DPO).


    “Dari hasil pemeriksaan terhadap A, Sdr. A di upah oleh Y yang masih DPO, senilai Rp. 300.000 setiap bongkar muat atau setiap 2- 3 hari sekali,” lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.


    Ancaman hukuman terhadap tersangka, sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi  Rp.60.000.000.000.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Fri 06, 2026

    Dari Menjaga Kamtibmas ke Menjaga Lumbung Negeri: Polisi dan Petani Sukodono Bersatu Tanam Jagung, Perkuat...

    • Admin News1
    • Fri 06, 2026

    Kejuaraan Beladiri Polri Piala Kapolda Jatim 2026 Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Polres Kediri Raih...

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Dari Menjaga Kamtibmas ke Menjaga Lumbung Negeri: Polisi...

      • 19 Jun, 2026
    • Kejuaraan Beladiri Polri Piala Kapolda Jatim 2026 Sambut...

      • 19 Jun, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi