Most Visited

  • Polres Ngawi Pastikan Teror Pocong Jadi - jadian Tidak Benar

    • Admin News1
    • 30 May, 2026
  • Kurang dari 24 jam, Polres Mojokerto Ungkap Pembobol Minimarket 1 Tersangka Residivis Diamankan

    • Admin News1
    • 30 May, 2026
  • Sukseskan Asta Cita Presiden Sektor Ketahanan Pangan, Polresta Sidoarjo Aktif Turunkan Anggota Pantau Lahan Jagung

    • Admin News1
    • 30 May, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Sunday, 31 May 2026
    • Home

    Kurang dari 24 jam, Polres Mojokerto Ungkap Pembobol Minimarket 1 Tersangka Residivis Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • May 30, 2026
    • 2 min read
    Kurang dari 24 jam, Polres Mojokerto Ungkap Pembobol Minimarket 1 Tersangka Residivis Diamankan

    mitrainformasi.com -

    MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto Polda Jatim kembali mengamankan seorang tersangka pencurian dengan pemberatan yang beraksi di minimarket wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.


    Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi dini hari sekira pukul 03.00 WIB.


    "Tersangka masuk ke dalam toko dengan cara merusak atap dan dinding gudang," ujar AKP Aldhino, Sabtu (30/5/26).


    Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial YA (24), warga Kabupaten Jombang itu berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor sekitar pukul 02.30 WIB. 


    Setibanya di lokasi, ia memanjat tembok toko dan merusak plafon menggunakan pisau lipat kecil.


    "Aksi pencurian terekam kamera CCTV toko yang menjadi petunjuk penting bagi kami untuk melacak keberadaan tersangka," ungkap AKP Aldhino.


    Hasilnya, kurang dari 24 jam setelah kejadian, tim Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan tersangka di rumahnya sekira pukul 10.00 WIB. 


    "Saat kami periksa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya," kata AKP Aldhino.


    Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sweater warna ungu, celana pendek, pisau lipat, tas selempang, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek hasil curian.


    Dari hasil pemeriksaan juga, tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian dimana pelaku pernah dihukum 10 bulan penjara pada 2020 dan 1,5 tahun pada 2024 untuk kasus yang serupa. 


    "Jadi pencurian ini merupakan aksi ketiga kalinya yang dilakukan oleh tersangka,"terang AKP Aldhino.


    Menurut pengakuan tersangka, ia mengulangi perbuatannya karena alasan kebutuhan ekonomi keluarga. 


    "Rokok hasil curian rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan uang tunai," jelas AKP Aldhino.


    Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 477 huruf e dan f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan pada malam hari di bangunan tertutup. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


    Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengimbau, agar pemilik usaha dan minimarket meningkatkan sistem keamanan, terutama pada malam hari. 


    Polres Mojokerto Polda Jatim juga akan terus melakukan patroli dan penyelidikan untuk mencegah aksi serupa terulang. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sat 05, 2026

    Polres Ngawi Pastikan Teror Pocong Jadi - jadian Tidak Benar

    • Admin News1
    • Sat 05, 2026

    Kurang dari 24 jam, Polres Mojokerto Ungkap Pembobol Minimarket 1 Tersangka Residivis Diamankan

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Polres Ngawi Pastikan Teror Pocong Jadi - jadian...

      • 30 May, 2026
    • Kurang dari 24 jam, Polres Mojokerto Ungkap Pembobol...

      • 30 May, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi