Most Visited

  • Sidoarjo Akrab Seiman Minggu Kasih Kapolresta Sidoarjo Bersama Jemaat GKJW Trosobo

    • Admin News1
    • 01 Nov, 2026
  • Polres Pasuruan Amankan 4 Tersangka Pengemasan Ulang Beras Subsidi Jadi Nonsubsidi

    • Admin News1
    • 01 Nov, 2026
  • Gerak Cepat Polres Lumajang Bantu Bersihkan Permukiman Terdampak Longsor di Pronojiwo

    • Admin News1
    • 01 Nov, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Sunday, 01 Nov 2026
    • Home

    Kapolri Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pelayanan Aksi Penyampaian Aspirasi

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Oct 28, 2026
    • 1 min read
    Kapolri Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pelayanan Aksi Penyampaian Aspirasi

    mitrainformasi.com -

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan Polri tetap mengedepankan pendekatan humanis dan langkah preventif dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi di muka umum. Polri juga menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.


    “Hari ini kita akan tetap melakukan upaya pengamanan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Kapolri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).


    Kapolri menjelaskan, pelaksanaan tugas kepolisian dalam mengawal penyampaian aspirasi dilakukan dengan mengutamakan pendekatan humanis dan langkah pencegahan. Upaya tersebut bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya dengan baik.


    “Kita tetap mengedepankan upaya yang humanis, tetap melakukan upaya preventif, preventif kepolisian, dan juga tentunya kita akan tetap menghargai segala penyampaian di muka umum. Dan kami berpesan tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis,” tegasnya.


    Penghormatan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 5 mengatur hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, sedangkan Pasal 6 memuat tanggung jawab warga negara, antara lain menghormati hak dan kebebasan orang lain, menjaga ketertiban umum, serta menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Sejalan dengan ketentuan tersebut, Polri mengedepankan langkah preventif dan pendekatan persuasif dalam pelayanan penyampaian aspirasi. Masyarakat juga diimbau untuk menjaga ketertiban, menghormati hak pengguna jalan dan masyarakat lainnya, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.


    Melalui pendekatan tersebut, Polri berupaya menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban umum. Partisipasi seluruh elemen masyarakat diperlukan agar penyampaian aspirasi berlangsung damai, tertib, dan tidak berujung pada tindakan yang merugikan masyarakat.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sun 11, 2026

    Sidoarjo Akrab Seiman Minggu Kasih Kapolresta Sidoarjo Bersama Jemaat GKJW Trosobo

    • Admin News1
    • Sun 11, 2026

    Polres Pasuruan Amankan 4 Tersangka Pengemasan Ulang Beras Subsidi Jadi Nonsubsidi

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Sidoarjo Akrab Seiman Minggu Kasih Kapolresta Sidoarjo Bersama...

      • 01 Nov, 2026
    • Polres Pasuruan Amankan 4 Tersangka Pengemasan Ulang Beras...

      • 01 Nov, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi