Most Visited

  • Dari Desa Durungbedug, Polsek Candi Kawal Tumbuhnya Jagung Demi Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

    • Admin News1
    • 25 Jun, 2026
  • Melepas Emosi Negatif, Tahanan Polres Flores Timur Temukan Ketenangan Lewat USEFT.

    • editor
    • 24 Jun, 2026
  • Polda Jatim Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kenang Jasa Pahlawan Jelang Hari Bhayangkara ke 80

    • Admin News1
    • 24 Jun, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Thursday, 25 Jun 2026
    • Home

    Jelang Nataru, Polres Lamongan Beri Himbauan dan Edukasi Pemilik Bengkel

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Dec 06, 2022
    • 1 min read
    Jelang Nataru, Polres Lamongan Beri Himbauan dan Edukasi Pemilik Bengkel

    mitrainformasi.com -

    Lamongan - Guna mengantisipasi balap liar dan konvoi yang meresahkan warga masyarakat, Satbinmas Polres Lamongan Polda Jatim melaksanakan patroli sembari memberikan himbauan dan edukasi kepada para pemilik bengkel motor di wilayah Kabupaten Lamongan.


    Himbauan tersebut agar para pemilik bengkel tidak menjual knalpot brong dan tidak melayani pemasangan knalpot brong yang suaranya sangat bising dan mengganggu warga masyarakat.


    Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha S.I.K., M.Si melalui Kasat Binmas AKP Turkhan Badri menjelaskan bahwa himbauan dimaksimalkan agar mengantisipasi balap liar maupun konvoi yang saat ini sedang marak terjadi. 


    “Kami himbau kepada para pemilik usaha maupun bengkel yang menyediakan knalpot brong terutama yang di jual secara umum itu kita himbauan untuk tidak lebih selektif lagi dalam menjual knalpot brong,”jelas AKP Turkhan.


    Ditambahkan oleh Kasat Binmas Polres Lamongan Polda Jatim ini, agar para pengusaha atau pemilik bengkel motor turut serta dan berperan aktif membantu menjaga keamanan dan ketertiban.


    "Dengan tidak menjual dan melayani pergantian knalpot Brong yang akan digunakan untuk konvoi dan arak arakan karena dapat berpotensi mengganggu keamanan ketertiban masyarakat," tambah AKP Turkhan.


    Selain melakukan himbauan, petugas juga melaksanakan Pemasangan Pamflet penggunaan knalpot dapat di pidana sebagaimana pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan pidana kurungan selama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 06, 2026

    Dari Desa Durungbedug, Polsek Candi Kawal Tumbuhnya Jagung Demi Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

    • editor
    • Wed 06, 2026

    Melepas Emosi Negatif, Tahanan Polres Flores Timur Temukan Ketenangan Lewat USEFT.

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Dari Desa Durungbedug, Polsek Candi Kawal Tumbuhnya Jagung...

      • 25 Jun, 2026
    • Melepas Emosi Negatif, Tahanan Polres Flores Timur Temukan...

      • 24 Jun, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi