mitrainformasi.com -
Seorang janda NS, 37 tahun, asal Gedangan, Sidoarjo, mendatangi sipropam Polresta Sidoarjo meminta dipertemukan dengan Bripka S dengan tujuan untuk meminta pertanggungjawaban.
NS juga menceritakan ke Propam Polresta Sidoarjo awal perkenalannya dengan Bripka S di warung depan Mako Polresta Sidoarjo terjadi pada Juli 2022. Hingga berlanjut saling jalin komunikasi dan bertemu. Lalu Desember 2022 NS hamil.
Dari sinilah persoalan terjadi, karena NS mempermasalahkan sikap dari Bripka S yang sulit ditemui dan terkesan menghindar untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
"Merasa tidak memperoleh keberadaan Bripka S, saya datang ke Mako Polresta Sidoarjo dengan maksud ingin bertemu Bripka S. Meminta penyelesaian secara kekeluargaan asal ia mau bertanggung jawab atas perbuatannya dan nafkah putrinya," ujar NS.
Menindaklanjuti laporan yang dialami NS, Si Propam Polresta Sidoarjo memediasi mempertemukan kedua belah pihak. "Pada 17 Desember 2024 di ruang Si Propam Polresta Sidoarjo, berlangsung pertemuan NS dan Bripka S bahwa keduanya mengakui perbuatan mereka salah, kedua belah pihak saling memaafkan," terang Kasi Propam Polresta Sidoarjo Iptu Achmad Gusairi, Jumat (20/12/2024).
Sementara terkait Bripka S, menurut Kasi Propam Polresta Sidoarjo Iptu Achmad Gusairi secara kedinasan telah melanggar peraturan kedinasan Polri. "Bripka S telah kami lakukan penindakan disiplin atas perbuatan yang telah dilakukannya," tegas Iptu Achmad Gusairi.