Most Visited

  • Jogo Jatim Polres Pasuruan Kota Gelar Sambung Rasa Bersama Paguyuban Kepala Desa

    • Admin News1
    • 13 Oct, 2025
  • Polri Untuk Masyarakat : Polisi Datangkan Dua Tangki Air Bersih untuk Warga Kenduruhan Pasuruan

    • Admin News1
    • 13 Oct, 2025
  • Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 53 Korban Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

    • Admin News1
    • 13 Oct, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Monday, 13 Oct 2025
    • Home

    Hendak Tawuran, Satu Anggota Kelompok Pemuda Jadi Tersangka

    Nasional Sidoarjo Jatim Kepolisian Info Terbaru
    • Admin 29
    • Aug 13, 2024
    • 1 min read
    Hendak Tawuran, Satu Anggota Kelompok Pemuda Jadi Tersangka

    mitrainformasi.com -

    Di saat anggota Satuan Samapta Polresta Sidoarjo berpatroli pada Sabtu (10/8/2024) malam, mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kelompok pemuda yang diduga akan tawuran sedang berkumpul di salah satu rumah di Becirongengor, Wonoayu.


    Kemudian dilakukan penggerebekan di lokasi didapatkan 16 anggota kelompok yang akan melakukan tawuran beserta barang bukti tujuh bilah senjata tajam. Kemudian mereka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Sidoarjo.


    Selanjutnya kasus ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo. "Kami telah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Sdr. T.P.S, sedangkan 15 anggota lainnya masih belum ditemukan cukup bukti sehingga dipulangkan," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Senin (12/8/2024).


    Ia menjelaskan dari pengakuan tersangka T.P.S., kelompoknya berencana hendak tawuran dengan kelompok lain di Desa Becirongengor, Wonoayu yang sebelumnya akan menunjukan sajam melalui media sosial. Namun, saat itu mereka keburu dicegah anggota kepolisian.


    Terhadap kepemilikan senjata sajam, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Jogo Jatim Polres Pasuruan Kota Gelar Sambung Rasa...

      • 13 Oct, 2025
    • Polri Untuk Masyarakat : Polisi Datangkan Dua Tangki...

      • 13 Oct, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2025 All right reserved by Mitra Informasi