mitrainformasi.com -
M.M.O., pria 36 tahun, asal Pare, Kediri, diringkus anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo karena dua kali melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor di tempat parkir Apartemen Prospero dan Sun Hotel Sidoarjo.
Modus yang dilakukan tersangka seorang diri mendatangi tempat parkir sepeda motor, lalu mencari yang tidak terkunci stang setirnya. "Setelah mendapatkan motor curian, M.M.O. mendorong dan memasukannya ke dalam mobil melalui pintu belakang dan joknya sudah dilepas," ujar Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Senin (25/11/2024) di Mako Polresta Sidoarjo.
Tersangka melakukan aksinya dengan modus yang sama di dua lokasi di Sidoarjo. Wakapolresta Sidoarjo menambahkan, lokasi pertama tempat parkir Apartemen Prospero pada September 2024 dan lokasi kedua di Sun Hotel pada Oktober 2024.
"Tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor ini karena untuk kebutuhan sehari-hari dan modal buka warung," tambahnya.
Atas perbuatan kriminal yang dilakukan tersangka M.M.O. dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara, sesuai yang diatur dalam Pasal 363 KUHP.