Most Visited

  • Polres Gresik Berhasil Amankan Admin Grup FB Cinta Sedarah di Denpasar Bali

    • Admin News1
    • 25 May, 2025
  • Ubah Lahan Kosong Jadi Green House untuk Ketahanan Pangan Desa Kletek

    • editor
    • 25 May, 2025
  • Ubah Lahan Kosong Jadi Green House untuk Ketahanan Pangan Desa Kletek

    • editor
    • 25 May, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Sunday, 25 May 2025
    • Home

    Enam Kali Cabuli Putri Kekasihnya, Pria Ini Ditangkap Polisi Sidoarjo

    Nasional Sidoarjo Jatim Kepolisian
    • Admin News1
    • Oct 29, 2024
    • 1 min read
    Enam Kali Cabuli Putri Kekasihnya, Pria Ini Ditangkap Polisi Sidoarjo

    mitrainformasi.com -

    Seorang pria berinisial VWA, 43 tahun, asal Waru, Sidoarjo ditangkap Polisi karena telah melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengan putri kekasihnya.


    Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Selasa (29/10/2024) pada wartawan, bahwa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencabulan atau persetubuhan gadis berusia 7 tahun yang dilakukan kekasih ibu korban.


    "Perbuatan asusila dilakukan VWA terhadap korban yang masih berusia 7 tahun putri dari kekasih pelaku di kamar kos saat sang ibu bekerja. Kejadian berlangsung sebanyak enam kali," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah.


    Korban mendapatkan ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya. Setelah beberapa kali mengalami perbuatan tak senonoh dari kekasih ibunya, hingga akhirnya korban memberanikan diri bercerita pada April 2024.


    "Bulan April 2024 korban yang diantar oleh ibunya ke rumah tantenya dan korban tinggal di rumah tantenya bersama kakak-kakaknya, kemudian korban menceritakan bahwa dirinya baru saja mengalami peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka sebanyak enam kali. Kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Polresta Sidoarjo," lanjut AKP Fahmi Amarullah.


    Pelaku VWA tega melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan kepada korban karena dorongan nafsu birahi berhasil ditangkap pada 9 September 2024. Untuk kemudian dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Polres Gresik Berhasil Amankan Admin Grup FB Cinta...

      • 25 May, 2025
    • Ubah Lahan Kosong Jadi Green House untuk Ketahanan...

      • 25 May, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2025 All right reserved by Mitra Informasi