Most Visited

  • Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Dirreskrimum dan Kapolres, Tegaskan Profesionalisme dan Sinergi Jadi Kunci Hadapi Tantangan

    • Admin News1
    • 08 Jul, 2025
  • Polres Tuban Turunkan 1.404 Personel Gabungan Jamin Keamanan Pengesahan Warga Baru PSHT

    • Admin News1
    • 08 Jul, 2025
  • Tim DVI Polda Jatim Libatkan 31 Ahli Forensik Tangani Korban KMP Tunu Pratama Jaya di Ketapang Banyuwangi

    • Admin News1
    • 08 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 09 Jul 2025
    • Home

    Emosi Lempar Batu dan Ambil HP Korban, Dua Pemuda Diamankan Polisi

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 28, 2022
    • 1 min read
    Emosi Lempar Batu dan Ambil HP Korban, Dua Pemuda Diamankan Polisi

    mitrainformasi.com -

    Dua anggota perguruan silat yang sedang ngopi di warkop Gedangan, Sidoarjo, pada 13 November 2022, jadi korban kekerasan dua anggota perguruan silat lain.


    Kedua korban diminta untuk melepas atribut perguran silatnya oleh kedua pelaku yakni PS, 22 tahun, dan ADB, 19 tahun. Karena korban tidak mau, salah satu pelaku PS melemparkan batu ke korban. Lalu handphone milik salah satu korban diambilnya dan diberikan ke pelaku ADB.


    Tidak hanya melakukan kekerasan pada kedua korban, kedua pelaku juga merusak sejumlah barang dan perabotan di warung milik SA. Kemudian setelahnya kedua pelaku kabur meninggalkan lokasi.


    Akibat dari tindakan kekerasan tersebut, korban YBY mengalami luka pada bagian bibir. Sementara korban MDVA mengalami luka pada bagian punggung dan kepala bagian belakang.


    Setelah mendapatkan laporan dari korban YBY dan MDVA serta SA pemilik warkop, unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 23 November 2022 di Surabaya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti handphone yang diambil milik korban YBY.


    “Motifnya tersangka emosi karena sebelumnya mendapatkan informasi adanya perkelahian antar kelompok perguruan silat yang diikuti tersangka dan korban. Lalu bertemu korban yang dipaksa untuk melepas kaos atribut perguruan silatnya namun tidak mau, hingga terjadilah tindak kekerasan dan pengrusakan di lokasi kejadian,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (28/11/2022).


    Atas perbuatannya kedua tersangka dikenai ancaman hukuman penjara untuk PS 5 tahun 6 bulan sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHP dan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun sesuai Pasal 363 KUHP. Sedangkan ADB, dikenai ancaman hukuman selama 4 tahun penjara sesuai Pasal 480 KUHP.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Tue 07, 2025

    Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Dirreskrimum dan Kapolres, Tegaskan Profesionalisme dan Sinergi Jadi Kunci Hadapi Tantangan

    • Admin News1
    • Tue 07, 2025

    Polres Tuban Turunkan 1.404 Personel Gabungan Jamin Keamanan Pengesahan Warga Baru PSHT

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Dirreskrimum dan Kapolres, Tegaskan...

      • 08 Jul, 2025
    • Polres Tuban Turunkan 1.404 Personel Gabungan Jamin Keamanan...

      • 08 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2025 All right reserved by Mitra Informasi