Most Visited

  • Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Dirreskrimum dan Kapolres, Tegaskan Profesionalisme dan Sinergi Jadi Kunci Hadapi Tantangan

    • Admin News1
    • 08 Jul, 2025
  • Polres Tuban Turunkan 1.404 Personel Gabungan Jamin Keamanan Pengesahan Warga Baru PSHT

    • Admin News1
    • 08 Jul, 2025
  • Tim DVI Polda Jatim Libatkan 31 Ahli Forensik Tangani Korban KMP Tunu Pratama Jaya di Ketapang Banyuwangi

    • Admin News1
    • 08 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 08 Jul 2025
    • Home

    Dua Pelaku Pencurian Mobil Pick Up di Taman Sidoarjo, Berhasil Diamankan Polisi

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • May 26, 2025
    • 1 min read
    Dua Pelaku Pencurian Mobil Pick Up di Taman Sidoarjo, Berhasil Diamankan Polisi

    mitrainformasi.com -

    Pencurian kendaraan bermotor jenis pick up yang terparkir di lahan kosong depan rumah di wilayah Taman, Sidoarjo, terjadi saat malam hari pada 7 Maret 2025. Dilakukan dengan cara mencongkel pintu melalui jendela pintu sebelah kiri menggunakan kawat, selanjutnya merusak kunci mobil untuk menyalakan mesin.


    "Tindak curanmor mobil pick up ini dilakukan saat malam hari, menyasar kendaraan yang terparkir di lahan atau pekarang rumah warga. Sebab itu kami imbau masyarakat agar selalu hati-hati saat memarkir kendaraan bermotornya," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Senin (26/5/2025).


    Pelaku ada tiga orang. Yang telah diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo adalah AW dan MS keduanya warga Taman, Sidoarjo. Sedangkan satu pelaku masih buron.


    "Setelah berhasil menyalakan mesin mobil, pelaku AW dan MS membawa kabur mobil hasil curian ke wilayah Madura untuk dijual dengan harga Rp.8.500.000, pembagiannya Rp. 2.000.000 hasil tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," lanjut AKP Fahmi kepada wartawan.


    Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan sesuai Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

    Related Post

    • Admin 29
    • Mon 07, 2025

    Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor, Dua Diantaranya Residivis

    • Admin 29
    • Mon 07, 2025

    Tiga Spesialis Ganjal ATM Berhasil Diamankan Polisi Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Dirreskrimum dan Kapolres, Tegaskan...

      • 08 Jul, 2025
    • Polres Tuban Turunkan 1.404 Personel Gabungan Jamin Keamanan...

      • 08 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2025 All right reserved by Mitra Informasi