mitrainformasi.com -
Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan niaga, berupa pengoplosan LPG 3 Kg subsidi pemerintah ke dalam tabung LPG 12 Kg non subsidi. Kasus pertama lokasinya di Sukorejo, Buduran lalu kedua di Sidodadi, Candi.
Motifnya para tersangka bermaksud ingin mendapatkan keuntungan lebih, dengan menjual lebih mahal LPG tabung 12 kg yang sudah di oplos dari empat tabung LPG 3 kg. Untuk LPG 12 kg mereka jual mulai harga Rp. 135 ribu sampai Rp. 150 ribu.
Kasus LPG oplosan yang berlokasi di sebuah gudang daerah Buduran, ada lima orang tersangka (K, MN, M.NHD, ER dan H) yang diamankan polisi. Sementara dua pemilik usaha masih DPO.
Barang bukti yang diamankan polisi dari gudang tersebut, antara lain 238 tabung LPG 3 kg (tanpa isi), 208 tabung LPG 3 kg, 60 tabung LPG 12 kg (tanpa isi), 7 tabung LPG 12 kg, timbangan, tang, obeng dan plastik segel tabung LPG 3 kg.
“Menurut keterangan dari lima tersangka berstatus sebagai pekerja untuk TKP di Buduran yang kami amankan, sudah berlangsung sekitar satu tahun dengan
mempekerjakan para pelaku dengan sistem borongan yaitu setiap 1 tabung 12 kg hasil oplosan maka mendapatkan upah Rp. 6.000,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing pada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Dalam sehari mereka bisa memproduksi 50 sampai dengan 100 tabung LPG Ukuran 12 kg, tergantung stok suplai LPG 3 kg. Sehingga apabila dalam sehari menghasilkan 100 tabung LPG 12 kg, maka upah yang didapatkan yaitu Rp.600.000 di bagi untuk lima orang. sehingga masing-masing pekerja mendapatkan Rp.120.000.
Sedangkan untuk kasus LPG oplosan berlokasi di Candi, polisi mengamankan satu orang tersangka S, 31 tahun, asal Candi. Kepada polisi, ia mengakui kegiatan ilegal tersebut sudah berlangsung sejak bulan Oktober 2022. Dalam satu minggu pelaku melakukan pengoplosan 2 sampai 3 kali dan menghasilkan dua tabung LPG 12 Kg setiap kali pengoplosan.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka S, yakni 71 tabung LPG 12 kg, 140 tabung LPG 3 kg (tanpa isi), 30 tabung LPG 12 kg (tanpa isi), satu unit mobil carry hitam, 50 label LPG 12 kg warna biru, 350 label LPG 12 kg warna kuning, 4 regulator, 40 stop kran dan beberapa perlengkapan pengoplosan tabung LPG.
Terhadap para pelaku, dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara, sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.