mitrainformasi.com -
PONOROGO - Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengamankan sebanyak 42 kendaraan roda dua dalam kegiatan razia balap liar di wilayah hukum Polres Ponorogo, Minggu dini hari (08/01/2023).
Sebanyak 42 kendaraan tersebut diamankan dibeberapa titik lokasi yaitu di Jl. trunojoyo Ponorogo, Jl. jendral ahmad yani, Jl. Kh. ahmad dahlan, Jl. juanda, Jl. suromenggolo, Jl. pramuka dan alon-alon Ponorogo.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat lantas Polres Ponorogo AKP Affan Priyo Wicaksono.
"Kegiatan razia balap liar dengan hunting sistem kami berhasil mengamankan sebanyak 42 kendaraan di beberapa lokasi," kata AKP Affan Priyo Wicaksono
Lebih lanjut Affan menjelaskan, kebanyakan yang terjaring razia balap liar adalah para pemuda.
"Kendaraannya tidak sesuai Spek pabrik dan knalpotnya brong. Selain itu, diduga akan digunakan untuk aksi balap liar," jelas Affan
Affan mengungkapkan, mereka akan ditindak dengan surat tilang dan teguran.
"Kita tegas saja sesuai dengan aturan yang ada. Kami tindak dengan surat tilang, ada juga yang di tegur," ungkapnya
Sedangkan untuk sepeda motor yang tidak sesuai Spek pabrik dan knalpotnya brong, Affan menegaskan akan di tahan dulu di Polres.
"Kendraan baru bisa diambil setelah pemiliknya melengkapi kendaraan tersebut. Dikembalikan sesuai spek pabrik, termasuk kenalpot brong harus dikembalikan seperti aslinya," tegas Affan
Dia menambahkan kegiatan razia ini dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat terkait aksi balap liar dan banyaknya penggunaan knalpot brong yang sangat meresahkan.
"Sehingga terlaksananya kegiatan razia ini di harapkan bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada khususnya masyarakat Kabupaten Ponorogo," imbuhnya
(Humas)