Most Visited

  • Polres Pelabuhan Tanjungperak Datangkan Alat Berat Bantu Petani Olah Lahan Pascapanen

    • Admin News1
    • 10 Jun, 2026
  • Polres Ngawi Gelar Curhat Kamtibmas, Serap Aspirasi Warga dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

    • Admin News1
    • 10 Jun, 2026
  • Polsek Taman Patroli Ketahanan Pangan Beri Semangat Petani Tingkatkan Panen

    • Admin News1
    • 10 Jun, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 10 Jun 2026
    • Home

    Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap

    Kepolisian #ketahananpanganpolrestasidoarjo
    • Admin News1
    • May 05, 2026
    • 1 min read
    Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap

    mitrainformasi.com -

    Jakarta – Tim gabungan Polri berhasil menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice) Interpol. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026).


    LCS diketahui termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja.


    Kasus ini tercatat memiliki sedikitnya 23 Laporan Polisi (LP) dari berbagai wilayah di Indonesia. Seluruh laporan tersebut kini telah ditarik dan ditangani terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan serta pemberkasan perkara.


    Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online dengan menggunakan platform bernama “abbishopee”.


    Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menangkap tiga tersangka lain yang terkait dengan jaringan LCS. Ketiganya telah diproses hukum hingga memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


    Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber lintas negara.


    “Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” ujar Himawan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026).


    Ia juga menambahkan bahwa Polri akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.


    “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban,” lanjutnya.


    Saat ini, tersangka LCS telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • #ketahananpanganpolrestasidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Polres Pelabuhan Tanjungperak Datangkan Alat Berat Bantu Petani...

      • 10 Jun, 2026
    • Polres Ngawi Gelar Curhat Kamtibmas, Serap Aspirasi Warga...

      • 10 Jun, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi