mitrainformasi.com -
Universitas Airlangga (Unair) menggelar diskusi membedah sisi keadilan dan hukum tragedi Kanjuruhan bersama para pakar, bertempat di Surabaya, Jumat (25/11/2022).
Termasuk yang dibahas dalam diskusi tersebut, antara lain tentang bedah pelanggaran pidana terhadap tragedi Kanjuruhan. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencari ketentuan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan pada kasus tersebut.
Pendapat tentang pelanggaran hukum pada tragedi Kanjuruhan, seperti disampaikan Pakar Hukum Pidana Unair Didik Endro Purwoleksono. “Kalau dikenakan pasal 340 KUHP tidak bisa, karena di pasal ini terkait pembunuhan berencana. Tidak mungkin aparat keamanan melakukan pembunuhan berencana terhadap masyarakat,” jelasnya.
Kemudian Didik Endro Purwoleksono soal Pasal 338 juga tidak bisa. Karena tidak ada kesengajaan membunuh. Namun ada pasal yang dapat dikenakan pihak yang berhak bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan, yakni Pasal 359 dan 360 KUHP. Kedua pasal inilah yang dijadikan pihak penegak hukum mengenakan ancaman hukuman kepada enam tersangka yang ditetapkan Kapolri.