Most Visited

  • Jogo Jatim Polres Pasuruan Kota Gelar Sambung Rasa Bersama Paguyuban Kepala Desa

    • Admin News1
    • 13 Oct, 2025
  • Polri Untuk Masyarakat : Polisi Datangkan Dua Tangki Air Bersih untuk Warga Kenduruhan Pasuruan

    • Admin News1
    • 13 Oct, 2025
  • Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 53 Korban Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

    • Admin News1
    • 13 Oct, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Monday, 13 Oct 2025
    • Home

    Anak Berkebutuhan Khusus di Sidoarjo Dicabuli Tetangga Sendiri

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • Aug 26, 2024
    • 1 min read
    Anak Berkebutuhan Khusus di Sidoarjo Dicabuli Tetangga Sendiri

    mitrainformasi.com -

    Gadis berkebutuhan khusus, 9 tahun, menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan S.W., pria 61 Tahun, tetangganya sendiri di sebuah ruko wilayah Candi, Sidoarjo, pada awal Agustus 2024.


    Keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, peristiwa tersebut dapat terungkap bermula pada Kamis, 8 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB ibu korban melihat celana dalam korban ada bercak darah. Kemudian ibu korban bertanya kepada korban, namun korban tidak mau cerita tetapi seperti orang kesakitan. 


    Pada Jumat, 9 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 WIB saat korban tidur merintih kesakitan di kemaluannya, lalu ibu korban lihat di celana korban masih ada darahnya dan ibu korban lihat di kemaluannya korban ada luka kemerahan, kemudian besok paginya saat korban buang air kecil korban merasa kesakitan dan tidak mau mandi. 


    Karena curiga putrinya menjadi korban perbuatan cabul, selanjutnya ibu korban mengajak putrinya yang berkebutuhan khusus mendatangi Polresta Sidoarjo untuk melaporkan apa yang dialaminya. Hingga dilakukan penyelidikan dan dilakukan visum di rumah sakit terhadap korban.


    "Korban yang dalam kondisi tuna netra masih dapat mengenali suara pelaku yakni mengarah pada S.W. tetangganya di komplek ruko. Korban menerangkan bahwa pelaku telah memegang payudaranya, kemudian di dorong dengan kaki lalu merasa dua jari tangan pelaku masuk ke dalam kemaluannya," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Senin (26/8/2024).


    Korban mengaku diancam pelaku untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapapun. Selain itu, korban diberi sejumlah uang dan permen. 


    Dari hasil pemeriksaan korban maupun saksi, hasil visum dan alat bukti, selanjutnya pada 15 Agustus 2024 pelaku cabul terhadap korban yakni S.W. berhasil diamankan polisi dan dilakukan penahanan di Polresta Sidoarjo. 


    Pelaku dikenakan Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

    Related Post

    • Admin 29
    • Sun 10, 2025

    Gubernur Jatim Apresiasi Semua Pihak Tangani Musibah di Al Khoziny

    • Admin 29
    • Fri 10, 2025

    Perkuat Sinergi, Polsek Wonoayu Gelar Silaturahmi Bersama Pokdar Kamtibmas

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Jogo Jatim Polres Pasuruan Kota Gelar Sambung Rasa...

      • 13 Oct, 2025
    • Polri Untuk Masyarakat : Polisi Datangkan Dua Tangki...

      • 13 Oct, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2025 All right reserved by Mitra Informasi